Upah Minimum

Respons Dingin Buruh  Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

Respons Dingin Buruh Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!

UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!

()

Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi tercatat menjadi yang terbesar tembus Rp5,69 juta usai pemerintah resmi mengerek kenaikan sebesar 6,5%.

Adapun, kenaikan UMK Bekasi itu sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa formula penghitungan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 yakni UMK2024 ditambah dengan kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6,5%.

“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis beleid tersebut.

Pengamat Pertanyakan Formula Pemerintah dalam Penetapan UMP 6,5%

Pengamat Pertanyakan Formula Pemerintah dalam Penetapan UMP 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mempertanyakan formula yang ditetapkan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5%. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa penetapan upah minimum menjadi 6,5% di semua wilayah akan memicu disparitas daerah yang menghadapi inflasi. Terlebih, wilayah Indonesia Timur mengalami inflasi yang tinggi. 

Badan Pusat Stastik (BPS) mencatat bahwa seluruh provinsi mengalami inflasi secara tahunan pada November 2024. Adapun, inflasi provinsi secara tertinggi terjadi di provinsi Papua Tengah sebesar 4,35 persen year-on-year (yoy).

Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%

Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024). 

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?

Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% tahun depan. Lantas bagiamana dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan upah minimum bagi UMKM ditetapkan sesuai dengan kesepakatan pelaku usaha dan pekerja.

“Kalau UMKM sesuai kesepakatan, mikro, kecil, adalah upah kesepakatan,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha

Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota) yang dipukul rata sebesar 6,5% tahun depan mengundang reaksi penolakan dari kalangan pengusaha. Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) pun buka suara terkait hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah dalam menetapkan upah minimum 2025 mempertimbangkan peningkatan daya beli pekerja sembari memerhatikan daya saing usaha.

“Itu adalah hasil terbaik trade off yang kita usung,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).