Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.