Upah Pekerja

Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan. 

Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan  pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Bocoran Kemenaker soal Formula Penetapan Upah Minimum (UMP) 2025

Bocoran Kemenaker soal Formula Penetapan Upah Minimum (UMP) 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi bocoran mengenai formula pengupahan pada penetapan upah minimum atau UMP 2025, yaitu indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam beleid tersebut.

“Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).