Upah Sektoral

Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?

Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Padahal, penetapan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB masih ada 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP, meski diantaranya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

“Berdasarkan monitoring yang Kemenaker lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, yang belum menetapkan UMSP 17 provinsi,” kata Indah dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Kamis (12/12/2024).

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota.

Menaker Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu.