Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Padahal, penetapan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB masih ada 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP, meski diantaranya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
“Berdasarkan monitoring yang Kemenaker lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, yang belum menetapkan UMSP 17 provinsi,” kata Indah dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Kamis (12/12/2024).