Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Mekanisme Penghapusan Utang UMKM Petani dan Nelayan Diharap Cermat Cegah Moral Hazard

Mekanisme Penghapusan Utang UMKM Petani dan Nelayan Diharap Cermat Cegah Moral Hazard

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto buat menghapus utang bagi debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), petani, dan nelayan dengan syarat menuai banyak perhatian publik.

Meski digadang-gadang sebagai upaya meringankan beban ekonomi pelaku UMKM, petani dan nelayan, program ini tak berlaku bagi semua debitur.

Mesti Ada serangkaian kriteria seleksi ketat guna memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Proses ini bertujuan mencegah terjadinya moral hazard akibat pemahaman keliru di masyarakat.