Usia Pensiun Pekerja

Buruh Jatim Keberatan Kebijakan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun

Buruh Jatim Keberatan Kebijakan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun

()

SURABAYA, KOMPAS.com - Kalangan buruh di Jawa Timur menilai kebijakan usia pensiun pekerja yang naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025 merugikan pekerja.

“Tentu tidak menguntungkan,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat, kepada Kompas.com pada Rabu (8/1/2024).

Menurut Nuruddin, dengan bertambahnya batas usia pensiun pekerja, maka peluang pekerja untuk menerima jaminan pensiun akan lebih lama.

“Kalau bertambah satu tahun, maka untuk tahun 2025 ini pekerja baru bisa mengambil jaminan pensiun di usia 59 tahun. Setiap tiga tahun sekali naik sampai usia 65 tahun nanti tahun 2043,” ucap Nuruddin.