Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun

Serikat Buruh Karanganyar Tolak Usia Pensiun 59 Tahun: Terlalu Lama untuk Pekerja

Serikat Buruh Karanganyar Tolak Usia Pensiun 59 Tahun: Terlalu Lama untuk Pekerja

()

SOLO, KOMPAS.com – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar menolak penetapan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun yang akan diberlakukan mulai tahun ini.

Ketua DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto, menilai kebijakan tersebut tidak relevan karena pencairan program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi terlalu lama untuk dimanfaatkan oleh pekerja.

"Ya ini tidak relevan bagi penerima manfaat yakni teman-teman buruh, karena terlalu lama," kata Haryanto, Kamis (9/1/2025).