UU Cipta Kerja

BPS Catat 3 Sektor dengan Peluang Kerja Paling Tinggi per September 2024

BPS Catat 3 Sektor dengan Peluang Kerja Paling Tinggi per September 2024

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, seluruh lapangan usaha mengalami peningkatan tenaga kerja pada Agustus 2024. Tiga lapangan usaha dengan peningkatan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan.

Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, dalam satu tahun terakhir, sektor pertanian menyerap sebanyak 1,31 juta orang, diikuti perdagangan 780.000 orang, dan industri pengolahan sebanyak 660.000 orang.

“Dalam satu tahun terakhir, tiga lapangan usaha tersebut juga menyerap tenaga kerja terbanyak,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyatakan putusan MK tersebut merupakan jawaban dari harapan jutaan pekerja selama ini.

"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka," ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh berencana menggelar aksi mogok nasional sebagai respons terhadap rencana pemerintah untuk menyusun regulasi baru terkait penetapan upah minimum. Langkah tersebut dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, mogok nasional akan dimulai antara tanggal 19 November - 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal 2 hari dan melibatkan ribuan buruh di seluruh Indonesia.

Usai Putusan MK, Presiden Prabowo Minta Aturan UMP Beres 7 November

Usai Putusan MK, Presiden Prabowo Minta Aturan UMP Beres 7 November

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.

Penetapan aturan ini dibahas dalam rapat internal bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/10/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari tersebut bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Menaker Lapor ke Prabowo untuk Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

()

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pihaknya telah melaporkan tuntutan para buruh ke Prabowo Subianto usai adanya hasil keputusan MK terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia mengaku melalui LKS Tripartit atau lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait dengan masalah ketenagakerjaan kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai keresahan buruh. 

Bahkan, dia mengatakan bahwa instansinya juga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Hal ini dia sampaikan usai melaporkan langkah strategis yang dilakukan instansinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

Buruh Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK, Ancam Mogok Nasional 19 November

Buruh Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK, Ancam Mogok Nasional 19 November

()

Serikat buruh KSPSI dan KSPI meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Buruh akan mogok nasional selama 1 bulan jika tuntutan itu tidak dipenuhi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta supaya pemerintah tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025. Buruh mengancam akan mogok nasional jika hal itu tidak dipenuhi pemerintah.

Ogah Lewat Menteri, Organisasi Buruh Ingin Temui Prabowo Bahas UU Cipta Kerja

Ogah Lewat Menteri, Organisasi Buruh Ingin Temui Prabowo Bahas UU Cipta Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa pimpinan organisasi buruh akan meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bertemu dalam 2-3 hari ke depan.

Andi Gani menjelaskan, pimpinan organisasi buruh ingin bertemu Prabowo untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh organisasi buruh.

"Kami mencoba melakukan komunikasi dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk langsung bertemu dengan Presiden dalam waktu 2-3 hari ke depan, untuk menjelaskan secara lengkap, untuk menjelaskan tidak ada dikurangi, tidak ada ditambah-tambahi," kata Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Menteri Hukum Bakal Menghadap Prabowo, Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Bakal Menghadap Prabowo, Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Cipta Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal segera membahas aturan pengupahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan yang digugat serikat pekerja dan Partai Buruh.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku akan menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas langkah yang akan diambil pemerintah merespons putusan MK tersebut.

"Kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau enggak salah nanti jam 16.30 kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

Poin Penting Hasil Pertemuan Menteri-Menteri Ekonomi: Tax Holiday hingga Nasib PPN 12%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi terbatas alias rakortas pada Minggu (3/11/2024). Terdapat sejumlah poin penting dari hasil rakortas tersebut mulai dari perpanjangan tax holiday hingga nasib rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%.

Dalam rakortas tersebut, dibahas berbagai program kerja jangka pendek sejumlah kementerian perekonomian. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kawasan Jakarta Selatan.

Turut hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, juga para wakil menteri serta para pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian.

Airlangga Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Pemerintah Akan Jalankan

Airlangga Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: Pemerintah Akan Jalankan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait putusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK. Selain itu, dia menekankan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.

“Putusan MK akan kita hormati, pemerintah akan menjalankan,” kata Airlangga saat ditemui seusai acara Kadin Indonesia bertajuk Diplomatic—Economic Reception Dinner di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.

MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengambil langkah-langkah strategis, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Sebagai negara hukum, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghormati revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang telah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan. 

Airlangga menyampaikan kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, butuh, serta pengusaha. 

“Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Dalam jangka pendek kan terkait dengan pengupahan,” ujarnya, Jumat (1/11/2024). 

Terkait pengupahan, Airlangga menuturkan nantinya pemerintah akan mempertegas ‘kehidupan yang layak’ dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Airlangga Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Uji Materi UU Ciptaker

Airlangga Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Uji Materi UU Ciptaker

()

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Airlangga mengatakan pemerintah sedang membahas terkait upah minum provinsi (UMP).

"Undang-Undang Cipta Kerja tentu pemerintah mengapresiasi keputusan MK dan tentu akan mematuhi keputusan MK," ujar Airlangga saat ditemui awak media di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Ia menyebutkan tahap selanjutnya berkutat soal upah minimum provinsi (UMP). Saat ini pemerintah masih fokus memetakan variabel dalam penentuan UMP ini.

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

DPR Buka Suara Soal Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

()

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

Adies mengatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu soal putusan tersebut dengan pemerintah. Adapun, poin-poin putusan MK juga baru dipublikasikan di website. 

"Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kita juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan Komisi terkait, nanti kita lihat seperti apa respon kita terhadap keputusan," terang Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024). 

Nasdem Anggap Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Lindungi Pekerja

Nasdem Anggap Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Lindungi Pekerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Sejak awal saya dari Fraksi Nasdem menyarankan pada pemerintah agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja," sebut Irma kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2024).

"Dikabulkannya sebagian uji materi ini oleh MK tentu ini langkah maju untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia," imbuhnya.

Pimpinan DPR Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Pimpinan DPR Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal UU Cipta Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal menggelar rapat untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan, pimpinan parlemen sudah mengetahui poin-poin putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dkk, tetapi perlu membahasnya lebih lanjut.

“Kita ini kan harus membicarakan dulu ya kan, poin-poin nya juga baru tadi keluar dari website. Jadi nanti kita akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain,” ujar Adies saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

MK: PHK Tak Bisa Sepihak dan Wajib Melalui Perundingan

MK: PHK Tak Bisa Sepihak dan Wajib Melalui Perundingan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat ditempuh secara sepihak.

Hal itu menjadi salah satu butir Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 kemarin yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja

PHK upaya terakhir

Mahkamah menyatakan bahwa PHK adalah jalan terakhir. Dalam putusan kemarin, majelis hakim mengungkit lagi pendirian Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 pada 20 Juni 2012.

Dalam putusan 12 tahun lalu, MK memberi contoh kebijakan yang perlu dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, antara lain (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift, (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja.

Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

Dihapus UU Ciptaker, MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS).

Hal ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam Undang-undang (UU) Ciptaker teranyar.

"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ’termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’," tulis MK dalam putusannya.

MK Perketat Aturan PHK dalam UU Ciptaker

MK Perketat Aturan PHK dalam UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Pengetatan aturan itu dilakukan MK lewat putusan pada perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dilihat dari putusan lengkap yang diunduh dari situs MK, Jumat (1/11/2024), MK mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker. Pasal-pasal yang diubah itu antara lain mengatur soal proses PHK.

Dalam gugatannya, Partai Buruh dkk meminta MK mengubah Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker. Partai Buruh menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang (UU), untuk membuat UU Ketenagakerjaan.

Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

"Pembentuk undang-undang segera membentuk undang- undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.

"Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster tenaga kerja asing (TKA).

Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".