Uu Ciptaker

Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

Legislator PKS Akan Kawal Putusan MK soal UU Ciptaker: Jawaban Jutaan Pekerja

()

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang menuai kontroversi beberapa waktu terakhir. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyatakan putusan MK tersebut merupakan jawaban dari harapan jutaan pekerja selama ini.

"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka," ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Menteri Hukum: Prabowo Sepakat Laksanakan Putusan MK soal UU Ciptaker

Menteri Hukum: Prabowo Sepakat Laksanakan Putusan MK soal UU Ciptaker

()

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana, Jakarta, membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.

"Terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Menaker Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Putusan MK soal UU Ciptaker

Menaker Menghadap Prabowo di Istana, Bahas Putusan MK soal UU Ciptaker

()

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta. Ia dan Prabowo membahas seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya pemerintah menghormati hasil keputusan MK," ujar Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Partai Buruh Harap Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

Partai Buruh Harap Pemerintah-DPR Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU tersebut. Partai Buruh pun mengucap terima kasih dan meminta pemerintah segera menjalankan putusan MK.

"Kami berterima kasih banyak kepada MK telah menegakkan kembali konstitusi Indonesia, dan memberikan keadilan kepada buruh setelah sebelumnya menegakkan di putusan UU Pilkada," ujar Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Ini 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

Ini 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Termasuk soal Libur dan Penghasilan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dkk terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut.

Sidang putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.