Tangisan Bupati Konawe Selatan dan Putusan MK Agar Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 Segera Dilantik
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Jumat (3/1/2025), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam amar Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.