Uu Dkj

Ini 4 Pasal yang Ditambah dalam UU DKJ, Bakal Disahkan Sebelum Pilkada

Ini 4 Pasal yang Ditambah dalam UU DKJ, Bakal Disahkan Sebelum Pilkada

()

DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR. Ada empat pasal yang disisipkan dalam revisi UU DKJ, yang bakal disahkan sebelum Pilkada Jakarta 2024.

Kesepakatan revisi UU DKJ menjadi inisiatif DPR diambil dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, turut mendampingi Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

4 Hal soal Revisi UU DKJ Ditargetkan Rampung Sebelum Pilkada

4 Hal soal Revisi UU DKJ Ditargetkan Rampung Sebelum Pilkada

()

DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Revisi UU DKJ ini ditargetkan akan selesai sebelum gelaran Pilkada 27 November.

Target ini ditetapkan lantaran ditakutkan ada gugatan-gugatan yang muncul terkait UU DKJ. Revisi UU DKJ ini juga dinilai akan memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada.

"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada

DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan pihak manapun.

Menurut dia, revisi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.

“Jadi ini bukan titipan. Memang kita harus mencermati, karena tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Adies menjelaskan, revisi ini dilakukan agar kepala daerah hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKI Jakarta.

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

()

Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.

"Oh nggak (ubah pilkada jadi 1 putaran). Tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bob Hasan menyebut sistem Pilkada Jakarta akan tetap dua putaran. Artinya, pemenang pilkada bukan hanya calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara tertinggi, tetapi mereka yang meraih sedikitnya 50%+1.

Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November

Baleg Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung dan bisa disahkan sebelum Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, UU DKJ hasil revisi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Jakarta.

“Yang penting harus targetnya sebelum tanggal 27. Kalau enggak nanti peserta kontestasinya Pilkada DKI atau DKJ ini enggak punya kepastian hukum,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Baleg Sepakat Bawa Revisi UU DKJ ke Paripurna Besok, Jadi Usulan Inisiatif DPR

Baleg Sepakat Bawa Revisi UU DKJ ke Paripurna Besok, Jadi Usulan Inisiatif DPR

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Hasil rapat pembahasan revisi UU DKJ yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) hari ini pun akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).

“Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati, maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Baleg Setujui Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok

Baleg Setujui Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok

()

Badan legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu akan dibawa ke paripurna besok.

Rapat pengambilan keputusan digelar di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senin (11/11/2024) malam. Mulanya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya kepada pimpinan Baleg.

"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat.

Rapat UU DKJ, PKS Singgung Putaran Kedua Pilkada Jakarta Bisa Tak Berlaku

Rapat UU DKJ, PKS Singgung Putaran Kedua Pilkada Jakarta Bisa Tak Berlaku

()

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pembahasan soal revisi hasil penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Anggota Baleg Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, mempertanyakan apakah usulan itu akan mengubah skema penentuan Pilkada gubernur dan wagub di Jakarta yang semula harus meraih setidaknya 50 persen plus satu suara.

Muzammil mulanya menyinggung soal Pasal 73 di UU DKJ di mana peraturan perundangan-undangan berlaku pada saat ditetapkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ia menyebut hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keppres soal itu.

Ketua Baleg Jamin Pilkada Jakarta Tetap Bisa 2 Putaran

Ketua Baleg Jamin Pilkada Jakarta Tetap Bisa 2 Putaran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjamin Pilkada Jakarta tetap bisa berlangsung 2 putaran sebagaimana mekanisme selama ini.

"Tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta," kata Bob kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Ia memastikan, meskipun rapat Baleg hari ini membahas revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), hal itu tidak akan sampai menyentuh substansi soal mekanisme pemenang pilkada.

Ia menegaskan bahwa ketentuan soal pemenang Pilkada Jakarta tak akan ikut diutak-atik walau rapat Baleg terkait revisi UU DKJ akan dilanjutkan sampai malam nanti.

Empat Pasal Baru yang Diusulkan Baleg DPR RI Dalam Revisi UU DKJ

Empat Pasal Baru yang Diusulkan Baleg DPR RI Dalam Revisi UU DKJ

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penambahan empat pasal baru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Usulan ini bertujuan untuk mengatur status Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota legislatif dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Tim Tenaga Ahli Baleg DPR RI menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam UU DKJ mengenai nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan Anggota DPD dapat menimbulkan ketidakpastian hukum saat UU DKJ mulai berlaku.

Pertanyakan Urgensi Rencana Revisi Kilat UU DKJ, PDI-P: Apakah Ini Urgensi Nasional?

Pertanyakan Urgensi Rencana Revisi Kilat UU DKJ, PDI-P: Apakah Ini Urgensi Nasional?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P Sofwan Dedy Ardyanto mempertanyakan urgensi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibahas dan sepakati secara kilat

Sebab, revisi beleid ini dikabarkan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/11/2024) setelah dibahas dan diputuskan dalam rapat Baleg pada Senin (11/11/2024) hari ini.

“Ini kan sebuah undang-undang, Pak. Undang-undang ini nggak main-main. Menurut saya. Apakah ini seperti teman-teman tenaga ahli tulis, bahwa ini menjadi sebuah urgensi nasional? Sehingga harus diketok sore ini? Itu pertanyaannya,” ujar Sofwan di ruang rapat, Senin.

Bahas Revisi UU DKJ, Muncul Isu Pilkada Jakarta Cukup Satu Putaran

Bahas Revisi UU DKJ, Muncul Isu Pilkada Jakarta Cukup Satu Putaran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu mengenai Pilkada Jakarta cukup satu putaran mengemuka dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas soal revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin (11/11/2024).

Rapat ini disebut hanya berupaya merevisi atau merapikan soal nomenklatur, agar setiap hal yang menyangkut penyebutan "DKI" diubah menjadi "DKJ".

Anggota Baleg dari fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, kemudian menganggap bahwa revisi itu bakal berefek domino pada mekanisme pilkada di Jakarta.

Baleg Bakal Revisi UU DKJ, Tambah Pasal Penegasan Nama Daerah Khusus Jakarta

Baleg Bakal Revisi UU DKJ, Tambah Pasal Penegasan Nama Daerah Khusus Jakarta

()

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Direncanakan akan ada tambahan pasal baru untuk menegaskan tak ada lagi penggunaan kata ibu kota melainkan ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut sebenarnya penerapan kata DKJ sudah termasuk di dalam undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI. Namun, fakta di lapangan seringkali penggunaan kata ‘ibu kota’ disertakan di dalamnya.

Baleg DPR Bakal Revisi UU DKJ, Ingin Tambah Pasal Baru Terkait Nomenklatur

Baleg DPR Bakal Revisi UU DKJ, Ingin Tambah Pasal Baru Terkait Nomenklatur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, revisi dilakukan untuk menambah beberapa pasal yang mengatur soal penggunaan nomenklatur DKJ.

Sebab, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan penyebutan DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sementara aturan UU DKJ sudah mengatur nomenklatur yang baru.

“Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” ujar Doli kepada wartawan, Senin (11/11/2024).