UU HPP

Airlangga: Penerapan PPN 12% Bukan Kemauan Pemerintah

Airlangga: Penerapan PPN 12% Bukan Kemauan Pemerintah

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hanya mematuhi undang-undang saat menaikkan tarif PPN jadi 12%. Dia bahkan menyebut bahwa kenaikan PPN bukan keinginan pemerintah.

Airlangga menyebut bahwa pemerintah hanya mematuhi penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal ini dia sampaikan usai mengantar Presiden Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Kairo, Mesir, di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).

Yustiunus Prastowo: PPN 12% di UU HPP Sebenarnya Multitarif Sejak Awal

Yustiunus Prastowo: PPN 12% di UU HPP Sebenarnya Multitarif Sejak Awal

()

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa skema multitarif pajak pertambahan nilai alias PPN sebenarnya sudah mengemuka sejak penggodokan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dalam diskusi bertajuk ‘Wacana PPN 12% Solusi Fiskal atau Beban Baru Bagi Masyarakat’, Prastowo menceritakan kembali dinamika perancangan UU HPP dalam konteks mengingat kembali, bagaimana para pemangku kepentingan kala itu memprediksi kondisi 2025 dan kenapa mempertimbangkan kenaikan PPN demi menggenjot penerimaan negara.