Komdigi Bela UU ITE di Sidang MK, Tegaskan Bukan Untuk Kriminalisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital, Hokky Situngkir, membela Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, UU ITE adalah aturan yang dibuat untuk melindungi masyarakat dari informasi bohong yang beredar di dunia maya.
Hokky mengatakan, UU itu bukan untuk mengkriminalisasi pihak yang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pun untuk mengekang kebebasan berpendapat.