UU Kejaksaan

Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu...

Mahfud MD: Mana Ada Korupsi Diselesaikan dengan Damai, Korupsi Baru Itu...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, menyelesaikan korupsi melalui cara damai justru menjadi korupsi baru, yakni kolusi.

Menurut Mahfud, undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia tidak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai.

Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat berbicara mengenai pengampunan atau amnesti bagi narapidana, termasuk koruptor. 

Melansir Antara, Andi mengungkapkan bahwa pengampunan kepada koruptor bisa dimungkinkan tanpa lewat presiden. Sebab, menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara yang dihadapi mereka.

Soal Denda Damai Koruptor di UU Kejaksaan, Pakar: Aturan yang Berlaku UU Tipikor

Soal Denda Damai Koruptor di UU Kejaksaan, Pakar: Aturan yang Berlaku UU Tipikor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries berpandangan bahwa pemidanaan badan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini masih tetap berlaku untuk menghukum koruptor sebagai bentuk keadilan korektif.

Hal ini disampaikan Albert menanggapi isu denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diwacanakan sebagai bentuk pengampunan bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

"Untuk tindak pidana korupsi, saat ini masih berlaku Pasal 4 UU Tipikor sebagai lex specialis, yang menentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku korupsi," kata Albert saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Pengampunan Koruptor

Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Pengampunan Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru tidak bisa digunakan untuk pengampunan koruptor.

Dia mengatakan bahwa denda damai hanya bisa digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi.

“Denda damai dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor, tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).