MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meyakini pihaknya bisa merumuskan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker.
"Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU ketenagakerjaan baru," kata Nurhadi kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).