Uu Ketenagakerjaan

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Anggota Komisi IX: Kita Rumuskan dengan Pemerintah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meyakini pihaknya bisa merumuskan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adapun dalam putusannya, MK meminta agar sejumlah pengaturan terkait ketenagakerjaan dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker.

"Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU ketenagakerjaan baru," kata Nurhadi kepada Kompas.com, Minggu (3/11/2024).

Baleg DPR Bicara Peluang UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas

Baleg DPR Bicara Peluang UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas

()

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Baleg akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"Kami pelajari dulu ya putusan MK. Sekaligus koordinasi dengan pemerintah. Prinsipnya, kita akan sesuaikan segera," kata Wakil Ketua Baleg Fraksi PKB Iman Syukri kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Iman lalu berbicara peluang RUU Ketenagakerjaan masuk ke daftar Prolegnas. Menurutnya, hal itu memungkinkan terjadi jika pemerintah telah siap.

"Nunggu kesiapan pemerintah karena yang nyusun dari mereka," ujarnya.

Diperintah MK Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR: Sejalan Tidak dengan Program Prabowo?

Diperintah MK Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Pimpinan DPR: Sejalan Tidak dengan Program Prabowo?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan apakah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang harus disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bakal sejalan dengan program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir saat merespons putusan MK yang memerintahkan legislatif dan eksekutif membentuk UU Ketenagakerjaan baru paling lama 2 tahun.

“Kita di legislatif ini di DPR Senayan kan harus selalu siap ya. Mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga (harus siap),” ujar Adies kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (1/11/2024).

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yang Terpisah dari UU Ciptaker

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

MK Perintahkan DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang (UU), untuk membuat UU Ketenagakerjaan.

Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

"Pembentuk undang-undang segera membentuk undang- undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK Minta DPR dan Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru Paling lama 2 Tahun

MK Minta DPR dan Pemerintah Susun UU Ketenagakerjaan Baru Paling lama 2 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

Pembentukan UU Keternagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.