Uji Materi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ditunda, Pemerintah Dilarang Terbitkan Aturan Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela yang isinya menunda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perkara nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 itu ditunda pemeriksaannya hingga proses perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selesai digelar.
"Menyatakan menunda pemeriksaan persidangan permohonan formil Perkara Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11/2024).