UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati

Uji Materi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ditunda, Pemerintah Dilarang Terbitkan Aturan Baru

Uji Materi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Ditunda, Pemerintah Dilarang Terbitkan Aturan Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela yang isinya menunda pemeriksaan persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perkara nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 itu ditunda pemeriksaannya hingga proses perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selesai digelar.

"Menyatakan menunda pemeriksaan persidangan permohonan formil Perkara Nomor 132-PS/PUU-XXII/2024 sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11/2024).