Uu Kpk

Babak Baru Alex Marwata Kini Gugat UU KPK ke MK

Babak Baru Alex Marwata Kini Gugat UU KPK ke MK

()

Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan pihak beperkara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tengah diusut Polda Metro Jaya. Kini babak barunya, Alex Marwata menggugat Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirangkum detikcom, Jumat (8/11/2024), Alex Marwata terseret kasus di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mengusut pertemuan Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.

Pertemuan itu terjadi saat nama Eko tengah mencuat akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.

Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Alex Marwata Singgung Momen Firli Bertemu SYL

Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Alex Marwata Singgung Momen Firli Bertemu SYL

()

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melayangkan gugatan uji materi Pasal 36 ayat a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex menilai aturan itu bersifat diskriminatif terhadap kerja pimpinan KPK.

Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex ke MK berisi aturan mengenai larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara. Alex menuding aturan itu justru tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dia lalu menyinggung kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pertemuan itu kini diusut Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 36 ayat a UU KPK.

Alex Marwata Gugat Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara ke MK

Alex Marwata Gugat Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara ke MK

()

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK yang berkaitan dengan aturan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.

Uji materi itu didaftarkan Alex Marwata ke MK pada Senin (4/11). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.