Uu Kpk

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Larangan KPK Bertemu Tersangka Korupsi

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Larangan KPK Bertemu Tersangka Korupsi

()

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mantan pimpinan KPK Alex Marwata yang menguji Pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi. MK menilai aturan tersebut tidak diskriminatif.

"Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 158/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dalam gugatannya, Alex menyampaikan adanya sifat diskriminatif dalam Pasal 36 huruf a UU KPK. Hal itu lantaran adanya perbedaan aturan pimpinan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan jabatannya saat menerima kunjungan masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani.