MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Larangan KPK Bertemu Tersangka Korupsi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mantan pimpinan KPK Alex Marwata yang menguji Pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi. MK menilai aturan tersebut tidak diskriminatif.
"Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 158/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Dalam gugatannya, Alex menyampaikan adanya sifat diskriminatif dalam Pasal 36 huruf a UU KPK. Hal itu lantaran adanya perbedaan aturan pimpinan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan jabatannya saat menerima kunjungan masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani.