Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Dipidana tapi Direhabilitasi
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru pengguna narkoba tak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Hal itu diharapkan bisa mengurangi penghuni lapas.
"Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu," kata Yusril dalam paparannya saat orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).