UU LLAJ

Rapat Baleg, Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ

Rapat Baleg, Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan revisi Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

"Yang pertama usul RUU lalu lintas dan angkutan jalan," kata Lasarus dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, naskah akademik RUU LLAJ sudah ada. Sebab, sebelumnya RUU LLAJ sudah pernah masuk dalam prolegnas tahun 2023.

Sayangnya, pada saat itu RUU LLAJ dikeluarkan dalam prolegnas sehingga batal direvisi.

Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ untuk Atur Ojek Online

Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ untuk Atur Ojek Online

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan, UU LLAJ perlu direvisi untuk mengatur boleh atau tidaknya sepeda motor menjadi angkutan umum menyusul menjamurnya ojek online.

"Yang belum diatur juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan unum yang saat ini sudah menjadi menjadi angkutan umum," kata Lasarus dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (12/11/2024).