UU MD3

UU MD3 Digugat, Minta Jabatan DPR Maksimal 2 Periode

UU MD3 Digugat, Minta Jabatan DPR Maksimal 2 Periode

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) khususnya mengenai masa jabatan anggota DPR, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan oleh seorang wiraswasta Muhamad Zainul Arifin yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Zainul Arifin menilai bahwa UU MD3 tidak memberikan kepastian hukum karena tidak membatasi periodisasi pencalonan anggota DPR.