Uu Perkawinan Digugat

MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan

MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan

()

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menyatakan perkawinan tidak sah tanpa agama atau kepercayaan yang dianut oleh warga negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan UU perkawinan harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. MK menilai, sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.