Uu Pilkada

Pemohon Cabut Gugatan yang Minta MK Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal Sarjana

Pemohon Cabut Gugatan yang Minta MK Ubah Syarat Cagub Jadi Minimal Sarjana

()

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan perkara nomor 130/PUU-XXII2024 atas gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada. Perkara itu dimohonkan oleh warga bernama Zulferinanda.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

MK menyatakan permohonan perkara tersebut mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditarik. MK mengembalikan salinan dokumen permohonan pemohon dan menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang sama. "Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor130/PUU-XXII2024 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRKP) dan mengembalikan salinan berkas pemohonan kepada Pemohon," ujarnya.