UU Pilkada

UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pemilihan Dibebankan ke APBN

UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pemilihan Dibebankan ke APBN

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota, dan Bupati digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Pokok gugatan nomor 173/PUU-XXII/2024 iini meminta agar penyelenggaraan pilkada dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), karena saat ini pilkada masih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Memperhatikan agenda penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada dilaksanakan secara serentak, maka biaya penyelenggaraan pilkada yang sampai dengan saat ini berasal dari APBD, sebaiknya dibebankan pada APBN," kata penggugat, Binti Lailatul Masruroh, dalam persidangan, Jumat (27/12/2024).

KPU Usul UU Pemilu dan UU Pilkada Disatukan, tapi Perlu Kajian

KPU Usul UU Pemilu dan UU Pilkada Disatukan, tapi Perlu Kajian

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengusulkan agar Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat disatukan.

Diketahui, pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara itu, pilkada diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Antaranews.