UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Biaya Pemilihan Dibebankan ke APBN
JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota, dan Bupati digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pokok gugatan nomor 173/PUU-XXII/2024 iini meminta agar penyelenggaraan pilkada dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), karena saat ini pilkada masih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Memperhatikan agenda penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada dilaksanakan secara serentak, maka biaya penyelenggaraan pilkada yang sampai dengan saat ini berasal dari APBD, sebaiknya dibebankan pada APBN," kata penggugat, Binti Lailatul Masruroh, dalam persidangan, Jumat (27/12/2024).