Waka MPR Desak UU PPRT UU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong agar UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) bisa segera disahkan. Menurutnya hal ini berkaitan dengan tugas negara yang wajib melindungi hak dan martabat setiap warganya.
Lestari menilai regulasi tersebut penting demi mewujudkan perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.
"Khusus pekerja rumah tangga yang dirundung beragam kasus di dalam negeri, belum hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) juga berdampak pada tidak adanya jaminan hukum bagi para pekerja migran kita di luar negeri," katanya dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).