UU Tapera

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sesuai Asas Gotong Royong

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sesuai Asas Gotong Royong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Triono Junoasmono memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Sidang dengan perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024 yang digelar Rabu (6/11/2024), Triono menyebut kewajiban masyarakat menjadi anggota Tapera sesuai dengan asas gotong royong.

"Asas gotong royong melalui upaya dari setiap warga negara untuk bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," ucap Triono dalam sidang.