UU Tapera Digugat Ke MK

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sesuai Asas Gotong Royong

Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Kewajiban Jadi Peserta Tapera Sesuai Asas Gotong Royong

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Triono Junoasmono memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Sidang dengan perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024 yang digelar Rabu (6/11/2024), Triono menyebut kewajiban masyarakat menjadi anggota Tapera sesuai dengan asas gotong royong.

"Asas gotong royong melalui upaya dari setiap warga negara untuk bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," ucap Triono dalam sidang.