UU Tipikor

Otto Hasibuan Minta Penegak Hukum Hati-hati Gunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Otto Hasibuan Minta Penegak Hukum Hati-hati Gunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Otto Hasibuan meminta aparat penegak hukum berhati-hati menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia meminta agar penerapan kedua pasal tersebut dilakukan dengan jujur sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Kita hanya berharap kepada penegak hukum agar menerapkan pasal 2 dan pasal 3 ini sebaik-baiknya, dengan hati-hati, dan dengan sejujurnya. Jangan sampai diberlakukan secara tidak adil," kata Otto saat menyampaikan pidato sambutannya dalam acara Seminal Nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).