Uu Tpks

Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

Legislator Ingatkan Polisi Tak Ada Damai di Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria

()

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di kasus pemerkosaan kakak dan adik yang dilakukan oleh 13 orang selama satu tahun di Purworejo, Jawa Tengah. Nasir Djamil mengingatkan tidak ada perdamaian terkait kasus pemerkosaan.

"Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan telah tertunda penyelesaiannya hingga setahun, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi," kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).

Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian

Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong agar kasus pemerkosaan kakak dan adik oleh 13 tetangganya yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, tidak diselesaikan dengan damai.

Ia menekankan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam aturan itu, tidak ada kata perdamaian untuk tindak pidana kekerasan seksual. Semua kasus yang terjadi mesti diselesaikan secara hukum.

“Seharusnya sejak awal aparat penegak hukum pakai UU TPKS yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan,” ujar Nasir dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024).