UU TPKS

Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, Puan: Pelaku Harus Dihukum Berat

Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, Puan: Pelaku Harus Dihukum Berat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.

Ketua DPP PDI-P ini pun mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tidak boleh ada sedikit pun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).