Harga Jual Eceran Minimum Rokok Elektrik Naik Mulai 1 Januari 2025
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan kebijakan harga jual eceran (HJE) minimum untuk rokok elektrik atau vape dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kebijakan HEJ mininum rokok elektrik dilakukan dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan optimalisasi penerimaan negara.