Vina Cirebon

MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon

MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon

()

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu yang ditolak adalah PK dari Saka Tatal (23).

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Permohonan PK yang diajukan Saka Tatal ini teregister dengan nomor 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. PK Saka Tatal disebut sebagai perkara anak karena saat kasus ini terjadi yang bersangkutan masih berusia 15 tahun.

MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

MA Tolak PK 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) delapan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon.

PK delapan terpidana itu terbagi dalam tiga perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK lima terpidana yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Satu PK lainnya terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama Saka Tatal.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Senin (16/12/2024).

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

()

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.