Harvey Moeis Akan Divonis Senin 23 Desember
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, pada Senin (23/12/2024).
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengungkapkan bahwa tahap pemeriksaan perkara Harvey dan dua petinggi perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) lainnya telah selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah hakim mendengarkan materi duplik dari pengacara Harvey dan dua petinggi PT RBT.