Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim

Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Kejagung RI menyebutkan uang suap senilai 140 ribu dolar Singapura diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara pemufakatan jahat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pejabat MA itu diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat, yang menjadi tersangka kasus itu.

"Jumat, 6 Desember 2024, Kejagung melalui Tim Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Pembebas Ronald Tannur

()

Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo mengajukan permohonan praperadilan. Kejagung siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Ya saya kira itu menjadi hak dari seorang tersangka ya dan kita tahu bahwa praperadilan itu sangat dihormati oleh hukum acara. Dan kami sebagai penyidik dalam kaitannya tentu sebagai termohon praperadilan kami akan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).