Vonis Bebas Wn China

Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas WN China Kasus Tambang Emas 774 Kg

Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas WN China Kasus Tambang Emas 774 Kg

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak kepada warga negara (WN) China, Yu Hao, terdakwa penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada 2024. Kejagung memastikan jajarannya mengajukan kasasi.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya, sesuai sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, lewat pesan singkat kepada detikcom pada Sabtu (18/1/2025).