Vonis Harvey Moeis

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Legislator NasDem: Harusnya Hukuman Maksimal

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Legislator NasDem: Harusnya Hukuman Maksimal

()

Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyikapi vonis terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi timah dinilai rendah hanya 6,5 tahun. Rudianto menilai mestinya vonis terhadap Harvey maksimal seperti yang dituntut oleh jaksa.

"Kalau bicara ada efek jera dalam sebuah perkara kasus, maka hukumannya harusnya maksimal supaya ada efek jera. Ada efek jera berarti tidak ada lagi orang berani melakukan tindakan pidana korupsi kan seperti itu," kata Rudianto dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Legislator Golkar Kritik Vonis Harvey 6,5 Tahun: Efek Jeranya Tak Ada

Legislator Golkar Kritik Vonis Harvey 6,5 Tahun: Efek Jeranya Tak Ada

()

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyayangkan vonis Harvey Moeis lebih rendah dari tuntunan jaksa di kasus korupsi komoditas timah. Tandra menyebut keputusan itu tak adil lantaran berdampak besar terhadap perusakan lingkungan.

"Kita sangat menyayangkan ya, harus diperberat. Harusnya hakim mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang parah dan besarnya kerugian sehingga vonis harusnya lebih berat," kata Tandra kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Tandra menyayangkan besarnya uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 Miliar tak sebanding dengan kerusakan alam yang diciptakan. Ia menyebut vonis hakim tak memberikan efek jera.

Vonis Ringan Harvey Moeis: Perang-perangan Lawan Koruptor?

Vonis Ringan Harvey Moeis: Perang-perangan Lawan Koruptor?

()

"KEADILAN tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan." Pepatah ini mencerminkan esensi dari penegakan hukum yang diharapkan oleh masyarakat, terutama dalam konteks korupsi timah Harvey Moeis yang mencoreng wajah keadilan.

Vonis ringan dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan efektivitas sistem hukum di Indonesia.

Dalam bayang-bayang gempuran semangat pemberantasan korupsi yang digaunglantangkan oleh pemerintah, kasus korupsi timah Harvey Moeis muncul sebagai cermin retak yang mengecewakan.

Dengan kerugian negara yang mencengangkan mencapai Rp 300 triliun, vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terasa seperti tamparan bagi harapan penegakan hukum yang adil. Vonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Kenapa Harvey Moeis Divonis Ringan?

Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Kenapa Harvey Moeis Divonis Ringan?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam perkara korupsi timah. Atas perbuatannya, Harvey dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta suami aktris Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Harvey Moeis Geleng-Geleng Disebut Hakim Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Haram

Harvey Moeis Geleng-Geleng Disebut Hakim Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Haram

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis geleng-geleng ketika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut ia tidak lagi bisa membedakan harta bendanya yang halal dengan hasil korupsi lantaran sudah tercampur.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim, Jaini Basir menguraikan bahwa perbuatan Harvey memenuhi unsur mengetahui secara patut bahwa harta yang diperoleh dalam bisnis timah merupakan hasil tindak pidana.

Hakim Jaini mengatakan, dalam persidangan Harvey Moeis tidak pernah membuktikan bahwa harta kekayaannya maupun uang yang digunakan untuk membeli berbagai aset bersumber dari penghasilan yang sah.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menimbang putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk berpikir ulang apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).

Gerak-gerik Harvey Moeis Saat Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Gerak-gerik Harvey Moeis Saat Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

()

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat dan harus dikurangi. Harvey Moeis tampak mengamini pertimbangan hakim itu dengan menganggukkan kepala.

Hal itu terjadi saat hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Hakim mulanya mengatakan tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

Dihukum 6 Tahun Bui, Harvey Moeis Pikir-Pikir

Dihukum 6 Tahun Bui, Harvey Moeis Pikir-Pikir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis hingga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.

Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.

Harvey Moeis Divonis Separuh dari Tuntutan, Kejagung Bilang Begini

Harvey Moeis Divonis Separuh dari Tuntutan, Kejagung Bilang Begini

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis 6,5 tahun penjara pengusaha Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung menyebut belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan hakim tersebut.

"Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi

Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Harus Dikurangi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara terlalu berat sehingga harus dikurangi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

Selain Harvey, pertimbangan putusan ini juga berlaku bagi dua terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan smelter swasta Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Hakim Sebut Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU

Hakim Sebut Harvey Moeis Terbukti Lakukan TPPU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey merupakan satu dari beberapa pelaku utama dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menyeret eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah bos smelter swasta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menyebut, Harvey terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Divonis 8 Tahun Penjara

Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Divonis 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan smelter timah yang diwakili Harvey Moeis, Suparta divonis 8 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Suparta terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara dalam kontrak kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi sekaligus terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dihukum membayar uang pengganti Rp 210 Miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryaanto dalam amar putusannya menyebut, uang pengganti itu sesuai dengan jumlah yang dinikmati dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210 m," kata Hakim Eko saat membacakan amar putusannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Dalam Pertimbangannya, Hakim Menyebut Perbuatan Harvey Moeis Cs Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Dalam Pertimbangannya, Hakim Menyebut Perbuatan Harvey Moeis Cs Rugikan Negara Rp 300 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, perbuatan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis terbukti merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan pertimbangannya menyebut, perbuatan itu Harvey lakukan bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan sejumlah bos smelter swasta.

“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Hakim Suparman di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Putusan Harvey Moeis

Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Putusan Harvey Moeis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Sandra Dewi tidak menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis hari ini, Senin (23/12/2024).

Adapun nasib Harvey hari ini akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah pihak jaksa dan pengacaranya bertarung dalam tahap pembuktian.

Pantauan Kompas.com, meski ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat penuh, tidak tampak Sandra Dewi hadir.

Hingga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipior Jakarta Pusat, Eko Aryanto memimpin jalannya sidang membuka persidangan, Sandra Dewi juga tidak terlihat.