Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dikembalikan, MA: Pasti Tak Ada Kaitannya dengan Tindak Pidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, hakim pasti memiliki pertimbangan dalam memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh aset yang disita dari Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan, hakim biasanya akan meminta pengembalian aset yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Pasti begitu, kalau yang (aset) dikembalikan berarti tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).