Vonis Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Korupsi tersebut di antaranya dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.