Vonis Kasus Korupsi Timah

Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah

Jaksa Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keempat terdakwa yaitu Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani.

“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).

Kasus Timah, Anak Buah Tamron Dihukum 5 Tahun Penjara

Kasus Timah, Anak Buah Tamron Dihukum 5 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak buah Tamron, bos timah asal Koba, Bangka Belitung, yaitu Achmad Albani dan Hasan Tjhie, bersama pengepul bijih Kwan Yung alias Buyung, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Albani diketahui menjabat sebagai General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa, perusahaan milik Tamron, sedangkan Hasan adalah Direktur Utama perusahaan smelter timah tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Albani, Hasan, dan Buyung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh bos timah Koba, Bangka Belitung, sebagai pengganti kerugian negara.

Nilai ini sesuai dengan aliran dana dari PT Timah Tbk ke CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan yang terafiliasi, baik dalam kerja sama pengolahan maupun pembelian bijih timah.

Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Korupsi tersebut di antaranya dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.