Vonis Korupsi Timah

Hakim Sebut 3 Kadis ESDM Tak Awasi Perusahaan Tambang, Akibatnya Negara Merugi

Hakim Sebut 3 Kadis ESDM Tak Awasi Perusahaan Tambang, Akibatnya Negara Merugi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut menyalahgunakan wewenang lantaran tidak mengawasi perusahaan tambang timah dengan benar.

Adapun ketiga Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo yang menjabat Januari 2015 sampai Maret 2019; periode Maret 2019 sampai dengan Desember 2019, Rusbani; dan periode 2020-2021, Amir Syahbana.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sukartono menyebut, Amir Syahbana menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 5 perusahaan smelter swasta yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk.

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, tindakan PT Timah Tbk membeli bijih timah dari penambang ilegal mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga sekitar Rp 26,6 triliun.

Adapun para penambang ilegal itu mengambil bijih dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Rincian kerugian negara akibat PT Timah Tbk membeli bijih dari IUP sendiri itu terungkap dalam pertimbangan hakim ketika memutus perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa tiga.

Dua Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Dua Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tetap menghukum Suranto meskipun ia tidak menikmati uang korupsi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji mengatakan, Suranto terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.