Vonis Pungli Rutan KPK

Jaksa dan Terdakwa Pungli Rutan KPK Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Hakim

Jaksa dan Terdakwa Pungli Rutan KPK Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Hakim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak 15 terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Cabang lembaga antirasuah sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Usai membacakan putusan dalam perkara pungli di Rutan KPK, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maryono menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka memahami dengan hukuman yang dijatuhkan.

“Sudah mendengar? Sudah mengerti? Sudah paham?” tanya Hakim Maryono di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).

Belasan Eks Kepala dan Petugas Rutan KPK Dihukum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah

Belasan Eks Kepala dan Petugas Rutan KPK Dihukum Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungli ke tahanan, dihukum membayar uang pengganti senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Maryono menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Hakim Maryono di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).

3 Eks Karutan KPK Dihukum 4-5 Tahun Penjara Imbas Pungli Ke Tahanan

3 Eks Karutan KPK Dihukum 4-5 Tahun Penjara Imbas Pungli Ke Tahanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) dihukum 4 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Eks Karutan KPK Deden Rochendi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, eks Plt Karutan KPK Ristanta dihukum 4 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama. 

Terakhir, mantan Karutan KPK Ahmad Fauzi yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.