Vonis Ringan Harvey Moeis

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, koruptor bisa dihukum mati jika melakukan korupsi saat keadaan tertentu, yakni dalam situasi bencana maupun krisis.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor dihukum seberat-beratnya, misalnya dihukum penjara selama 50 tahun.

"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya apa, bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Prabowo Minta Harvey Divonis 50 Tahun, MA: Kita Tunggu Putusan Banding

Prabowo Minta Harvey Divonis 50 Tahun, MA: Kita Tunggu Putusan Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dkk dalam Kasus Korupsi PT Timah

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis dkk dalam Kasus Korupsi PT Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, banding juga dilakukan kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dalam keterangan resmi.

Komisi Yudisial Pantau dan Analisis Vonis Ringan Harvey Moeis

Komisi Yudisial Pantau dan Analisis Vonis Ringan Harvey Moeis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memantau vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.

Harvey yang divonis bersalah dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

“KY sudah melakukan pemantauan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2024).