Vonis Ringan Koruptor Timah Dinilai Nodai Semangat Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi hukum DPR Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintah dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Adapun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 Miliar, meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus itu.
"Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan dalam memberantas korupsi," kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).