Wacana Denda Damai Untuk Koruptor Dihentikan

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor

Menkum Minta Maaf atas Polemik Wacana Denda Damai untuk Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi.

Dia mengatakan, apa yang dia sampaikan sebelumnya hanya bertujuan sebagai perbandingan atau komparasi.

"Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegas dia di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Supratman menegaskan pernyataan soal denda damai dalam kasus korupsi bukanlah usulan atau kebijakan resmi. 

Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan

Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan denda damai bagi koruptor. Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.

"Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan," kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).