Wahyu Setiawan Bebas

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 6 Januari

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 6 Januari

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Wahyu Setiawan akan kembali dipanggil pada 6 Januari 2025.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025)," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/1/2025).