Wajib Pajak Orang Pribadi

Lapor SPT 2024 Belum Bisa pakai Coretax, Ini Alasannya

Lapor SPT 2024 Belum Bisa pakai Coretax, Ini Alasannya

()

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib pajak belum bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 melalui aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan.

Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT.

Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.