Wakil Ketua Dprd Kabupaten Bekasi Suap

Kejari Kabupaten Bekasi Bantah Penetapan Soleman Tersangka Suap Bermuatan Politik

Kejari Kabupaten Bekasi Bantah Penetapan Soleman Tersangka Suap Bermuatan Politik

()

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membantah ada unsur politik dalam penetapan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman sebagai tersangka suap.

"Pernyataan di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL (Soleman) memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Samuel memastikan, penetapan Soleman sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

()

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terjadi sehari setelah pelantikannya sebagai pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029, yang berlangsung pada Senin (28/10/2024).

Soleman menanggapi penetapan tersebut dengan mengklaim bahwa proses ini bernuansa politik, sekaligus mengindikasikan adanya kepentingan tertentu di balik kasusnya.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Soleman ditangkap dengan barang bukti berupa dua mobil, Pajero dan BMW, yang diduga diterimanya sebagai suap dari seorang kontraktor berinisial RS.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar

()

BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus tersangka kasus suap proyek, Soleman, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,93 miliar.

Angka ini terungkap berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Maret 2024 untuk periode 2023, saat ia menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.

Menurut data LHKPN, kekayaan Soleman terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 miliar, yang meliputi dua aset di Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap, Kuasa Hukum: Nuansa Politiknya Kuat

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap, Kuasa Hukum: Nuansa Politiknya Kuat

()

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, Siswadi, menduga ada unsur politis dalam penetapan kliennya sebagai tersangka suap pengurusan proyek.

"Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat," ujar Siswadi dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Diketahui, di Pilkada Kabupaten Bekasi, Soleman merupakan ketua tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja.

Soleman juga merupakan ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi yang baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (28/10/2024).