TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung
LAMPUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan kebingungannya terkait penyegelan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH).
Pernyataan ini disampaikan Eva setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa TPA tersebut berada dalam pengawasan KemenLH, pada Sabtu (28/12/2024).
"Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham," ujar Eva saat ditemui di lokasi.
Eva menegaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah berupaya maksimal dalam pengelolaannya.