Wali Kota Semarang Tersangka Korupsi

Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Tuding Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Prosedur

Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Tuding Penetapan Tersangka oleh KPK Langgar Prosedur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Mbak Ita, Heri Perdana Tarigan mengatakan, penetapan tersangka seharusnya berdasar pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.

Hal ini disampaikan saat membacakan replik dalam sidang praperadilan yang menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

“Diperoleh pemohon secara pro justitia dalam rangka penyidikan,” kata Heri di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/1/2025).