Wanita Dijadikan Jaminan

Kisah Pilu Wanita Terjebak Utang dan Terkurung di Rumah Kreditur sebagai Jaminan

Kisah Pilu Wanita Terjebak Utang dan Terkurung di Rumah Kreditur sebagai Jaminan

()

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama AN terjebak dalam kisah pilu yang berawal dari utang sebesar Rp 140 juta kepada sahabatnya, R.

Untuk meminjam uang, AN menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan, dengan harapan bisa melunasi utangnya seiring waktu.

Pernah ada harapan untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi kenyataan datang dengan cara yang jauh lebih keras. AN hanya mampu membayar utangnya sebesar Rp 40 juta.

Segala harapan itu hancur ketika R, sang sahabat, menemukan bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN ternyata palsu. R, yang merasa dikhianati, pun merasa berhak untuk mengambil tindakan tegas.

Kronologi Wanita Tinggal di Rumah Krediturnya karena Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta

Kronologi Wanita Tinggal di Rumah Krediturnya karena Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta

()

DEPOK, KOMPAS.com - Wanita berinisial AN tinggal di rumah krediturnya yang berinisial R di daerah Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, usai dijadikan jaminan atas utang sebesar Rp 140 juta.

AN dan R memiliki hubungan pertemanan. Untuk itu AN bisa meminjam uang kepada R sebesar Rp 140 juta.

AN menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan utang. Dari total itu, AN baru membayar utangnya sebesar Rp 40 juta.

Namun, R ternyata menemukan fakta bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN itu palsu. Hal itu yang membuat R menjemput paksa AN di rumahnya daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta, Wanita di Depok Dipaksa Tinggal di Rumah Krediturnya

Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta, Wanita di Depok Dipaksa Tinggal di Rumah Krediturnya

()

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial AN asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, terpaksa tinggal di rumah krediturnya, berinisial R, di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok.

Kejadian ini terjadi setelah R menjemput paksa AN pada Selasa (17/12/2024) sebagai jaminan atas utang sebesar Rp 140 juta.

"(Korban dijadikan jaminan) dibawa ke rumahnya (terlapor) untuk melunasi utang tersebut sampai selesai," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, Senin (13/1/2025).

Hendra menambahkan bahwa AN dijadikan jaminan hingga ia dan suaminya dapat melunasi sisa utang yang masih tersisa sebesar Rp 100 juta.