Ibu dan 4 Anaknya yang Keroyok Wanita di Pluit Terancam 7 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - K (42) bersama keempat anaknya terancam tujuh tahun penjara usai mengeroyok wanita berinisial ER (41) yang diduga menjadi selingkuhan suaminya, FM, di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Ibu satu orang, anaknya empat orang. Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ucap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Empat anak K terdiri dari dua orang laki-laki berinisial BPD (22), EWH (21). Sedangkan anak perempuannya berinisial VS (22) dan CDK (16).