Wanita Lindas Suami

Polisi Tes Urine Istri Seret Suami Usai Kepergok Selingkuh, Ini Hasilnya

Polisi Tes Urine Istri Seret Suami Usai Kepergok Selingkuh, Ini Hasilnya

()

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap wanita bernama Melody Sharon (31) yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35), usai kepergok selingkuh di Cipayung, Jakarta Timur. Apa hasilnya?

"Tidak ada, tes urine pun negatif (mengonsumsi alkohol dan narkotika)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Tersangka dalam kondisi sadar melindas dan menyeret suaminya. Aksi tersebut dilakukan lantaran dipergoki berselingkuh dengan pria lain.

"Sudah pasti dalam keadaan sadar (saat melindas korban), karena beliau kepergok (berselingkuh)," ujarnya.

Istri Kepergok Selingkuh Tahu Suami Terseret 200 Meter, tapi Tak Ditolong

Istri Kepergok Selingkuh Tahu Suami Terseret 200 Meter, tapi Tak Ditolong

()

Seorang pria berinisial AG (35) terluka usai dilindas hingga diseret-seret oleh istrinya sendiri bernama Melody Sharon (31) di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap korban terseret hingga 200 meter.

"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Wanita Lindas-Seret Suami Usai Dipergoki Selingkuh Ditetapkan Tersangka

Wanita Lindas-Seret Suami Usai Dipergoki Selingkuh Ditetapkan Tersangka

()

Polisi telah menangkap wanita bernama Melody Sharon (31) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi dalam hal ini tersangka berinisial MS sebagai ibu rumah tangga," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).